BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) Nomor 20 tahun 2003 menyatakan bahwa:
Tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.