Sebagai unsur aparatur negara Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki peran dan andil yang sangat besar terhadap kemajuan pembangunan bangsa Indonesia, baik pembangunan fisik maupun non fisik. Oleh karena besarnya peran dan andil pegawai negeri sipil dalam pembangunan nasional ini, maka pegawai negeri sipil disebut juga dengan Tulang Punggung negara. Tujuan pembangunan nasional untuk menciptakan masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dapat tercapai apabila pegawai negeri sipil berperan maksimal sebagai abdi bangsa. Peran pegawai negeri sipil itu diberikan dalam bentuk prestasi kerja yang berkualitas.
Prestasi kerja pegawai negeri sipil yang berkualitas ditentukan oleh banyak factor. Diantaranya adalah bagaimana peran atasan dalam memimpin bawahan dan motivasi. Yang demikian ini disebut dengan kepemimpinan seorang pemimpin (atasan). Dalam bahasa manajemen disebut dengan Leadership. Peran pemimpin menurut Davis dan Newstorn (1990:152) sangat penting dalam organisasi. Tanpa adanya pemimpin dalam organisasi hanya merupakan pergaulan orang-orang dan mesin. Selanjutnya Davis dan Newstorn (1990:152) juga menyatakan bahwa kepemimpinan adalah proses mendorong dan membantu orang lain untuk bekerja dengan antusias untuk mencapai tujuan.
Seorang pemimpin dalam organisasi pemerintah mempunyai tugas untuk mengatur dan menggerakkan sejumlah besar orang-orang yang mempunyai berbagai sikap, tingkah laku, dan latar belakang yang berbeda-beda untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Fungsi pemimpin dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan pencapaian tujuan organisasi adalah sangat rumit. Salah satu kerumitan tersebut disebabkan oleh semakin banyaknya orang-orang yang terlibat dalam pelaksanaan tugas-tugas organisasi.
Disamping tugas pokok yang dibebankan pegawai negeri sipil masih diberi tugas penting lainnya yang harus disesuaikan, sehingga tugas-tugas organisasi pemerintahan menunjukkan semakin kompleks. Kompleksitas pelaksanaan tugas membawa implikasi bagi pemimpin dalam bentuk beban kerja yang semakin besar, termasuk tuntutan pemimpin untuk meningkatkan kemampuan dalam mengambil keputusan secara praktis, cepat, dan tepat.
Besarnya beban kerja yang dipikul oleh seorang pemimpin dalam organisasi pemerintahan dapat dilaksanakan melalui tiga alternatif, yaitu :
1. Penerapan atas staf umum, dimana seorang pemimpin memanfaatkan staf untuk memberi bantuan dalam menentukan kebijaksanaan dan perencanaan dalam rangka pengambilan keputusan.
2. Pendelegasian dan tanggung jawab dimana seorang pemimpin dapat mendelegasikan sejumlah pekerjaan tertentu kepada staf, hal ini mengingat tugas yang dipikul oleh seorang pemimpin sangat besar, padahal setiap pimpinan memiliki kemampuan yang terbatas dalam penyediaan waktu, energi, pengetahuan, dan lain sebagainya
3. Memanfaatkan bantuan tim, dimana suatu pekerjaan atau beberapa pekerjaan dapat diselesaikan melalui tim yang dibentuk.
Untuk mendapatkan pegawai yang dapat membantu tugas
pemimpin secara optimal, maka diperlukan seorang pemimpin yang mampu mengarahkan dan merubah tingkah laku bawahannya kepada tercapainya tujuan organisasi secara maksimal.
Agar tingkah laku pegawai negeri sipil dapat diarahkan pada pelaksanaan tugas dengan sebaik-baiknya maka diperlukan adanya usaha pengaturan dan pembinaan pegawai secara optimal. Mengingat kenyataan tersebut, peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan suatu kebutuhan.
Peningkatan kualitas pegawai negeri sipil bertujuan mengubah tingkah laku ke arah tingkah laku yang lebih mampu untuk melaksanakan aktifitas disegala bidang. Perubahan tingkah laku ke arah peningkatan kualitas pegawai negeri sipil dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya adalah pendidikan, pelatihan, penyuluhan, motivasi, dan sikap / tingkah laku pemimpin. Bagi pegawai negeri sipil yang berada pada posisi yang relatif rendah atau bawahan, perubahan tingkah laku mereka lebih banyak dipengaruhi oleh setiap pemimpin atau atasan mereka (Siogian, 1995:12)
Pegawai negeri sipil yang berkualitas dapat terlihat pada saat yang bersangkutan benar-benar mampu menjalankan tugas-tugasnya atau dapat mencapai hasil kerja telah ditetapkan atau mencapai target yang melebihi dari yang telah
ditetapkan sebelumnya (diharapkan) dalam bidang tugasnya masing-masing, misalnya dalam hal :
1. Penerbitan Surat Keputusan (SK) tepat pada waktunya
2. Perencanaan dan pelaksanaan perbaikan sarana dan prasarana organisasi pemerintah
3. Proses pembayaran gaji yang tepat pada waktunya
4. Penggunaan dana sesuai dengan anggaran
5. Pengadaan barang dengan harga wajar dan penyerahannya tepat pada waktunya, dan sebagainya.
Prestasi kerja yang tinggi merupakan perwujudan dari kualitas pegawai negeri sipil. Hal ini cukup penting dalam rangka menunjang kelancaran tercapainya tujuan organisasi. Dengan prestasi kerja yang tinggi berarti para pegawai negeri sipil benar-benar dapat berfungsi sebagai penghasil kerja yang tepat guna dan berhasil guna sesuai dengan sasaran-sasaran organisasi yang hendak dicapainya. (Musonef, 1986:16)
Apabila tujuan peningkatan prestasi kerja para pegawai negeri sipil dapat terpenuhi, maka tujuan pembangunan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 akan segera tercapai.
Berdasarkan Undang-Undang Pokok Kepegawaian nomor 8 tahun 1974 jo nomor 43 tahun 1999 disebut “ Pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan system prestasi kerja dan system karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja “ (pasal 2 ayat 2).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar