Menurut UU Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, aklak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dn diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana.
Sedangkan menurut peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1990 pasal 1 (3) menyebutkan bahwa pendidikan kejuruan adalah pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang mengutamakan pengembangan kemampuan siswa untuk melaksanakan pekerjaan tertentu. Sedangkan pasal 3 (2) dinyatakan bahwa pendidikan menengah kejuruan mengutamakan penyiapan siswa untuk memasuki lapangan kerja serta mengembangkan sikap profesional. Pendidikan di SMK bertujuan meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan siswa untuk menyiapkan mereka sebagai tenaga kerja tingkat menengah yang trampil, terdidik dan profesional serta mampu mengembangkan diri sejalan dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dengan dilandasi UU No 22 tahun 1999 tentang pemerintahan Daerah dan UU No 25 tahun 1999 tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka perubahan paradikmatik ini juga berlaku dalam pengelolaan sistem pendidikan nasional agar mampu melakukan reposisi secara menyeluruh. Desentralisasi pendidikan nasional dibangun atas dasar filosofi bahwa masyarakat di setiap daerah merupakan fondasi yang kuat dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia secara nasional.
Secara substantif, kebijakan desentralisasi pendidikan bertujuan mengembangkan kemandirian masyarakat dan satuan pendidikan dalam menangani persoalan pendidikan di lapangan. Dalam penyelenggaraan sistem pendidikan di sekolah menengah kejuruan telah dikembangkan menejemen Peningkatan mutu berbasis sekolah ( MPMBS ) dan dikembangkan lima pilar TQM ( Total Quality Management ) yaitu process, organization Leadership, Commitment dan product. Untuk menghasilkan mutu tamatan/lulusan yang berkualitas diperlukan sumber-sumber kualitas meliputi : guru yang bermutu, hasil uji yang istimewa, spesialisasi, lab dan bengkel, nilai moral yang tinggi, sumber daya yang cukup, dukungan industri, kepemimpinan dan team work yang baik. Pentingnya kedudukan, fungsi dan peranan guru dalam menentukan keberhasilan lembaga kependidikan, maka perlu menciptakan kondisi-kondisi sosial yang menguntungkan dengan memberikan kepuasan kerja guru agar dapat melaksanakan tugas atau pekerjaan sebaik-baiknya sehingga mereka memiliki produktivitas yang tinggi.
Seperti yang kita ketahui, faktor tenaga kerja merupakan faktor yang sangat besar pengaruhnya terhadap produktivitas suatu organisasi. Banyak orang yang mengatakan bahwa tenaga kerja didalam suatu organisasi merupakan bagian yang terpenting dibandingkan dengan komponen-komponen lainnya, oleh karena itu sudah merupakan kewajiban bagi setiap pimpinan organisasi untuk dapat memberikan motivasi agar dicapai kepuasan kerja bagi para guru.
Motivasi yang ada pada diri seseorang merupakan kekuatan pendorong yang akan mewujudkan suatu perilaku guna mencapai tujuan kepuasan dirinya ( T. Hani Handoko, 1995, 94 ). Kebutuhan dan keinginan yang ada dalam diri seseorang akan menimbulkan motivasi internalnya. Jadi secara singkat dapat dikatakan dengan pemenuhan kebutuhan guru oleh pimpinan merupakan salah satu hal yang dapat mendorong guru untuk dapat melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya dengan baik. Semakin diperhatikan tujuan-tujuan guru dalam suatu organisasi, akan semakin giat masing-masing guru melakukan pekerjaannya, yaitu berarti semakin mudah untuk mencapai tujuan organisasi.
SMK Pancasila 6 Jatisrono Kabupaten Wonogiri dalam beberapa tahun ini telah melakukan pembenahan dibidang sumber daya manusia. Beberapa persoalan dan aturan telah diperbaiki dan diberlakukan untuk semua guru, upaya ini dilakukan untuk mempertahankan stabilitas lembaga pendidikan dalam menghadapi kondisi persaingan yang semakin kompetitif dan telah bersifat global. Permasalahan yang perlu dicermati yaitu guru untuk didorong bekerja karena berharap hal tersebut akan membawa keadaan yang lebih baik dan memuaskan sehingga kinerja guru meningkat.
Berdasarkan pengamatan penulis, masih terdapat beberapa guru yang memiliki kinerja rendah. Rendahnya kinerja ini penulis amati selama kurun waktu lama, karena rendahnya pemenuhan kepuasan kerja. Prestasi kerja yang diperoleh guru belum memberikan dampak yang optimal dalam kedudukan tertentu pada orang yang melakukannya dan kebanggaan terhadap kedudukan yang baru akan merubah perilaku dan perasaannya. Rendahnya jaminan finasial dan jaminan sosial merupakan faktor yang berhubungan dengan jaminan serta kesejahteraan guru meliputi sistem, besarnya gaji, tunjangan, promosi dan fasilitas yang diberikan.
Dalam kaitan dengan fenomena di atas peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian dengan judul “Pengaruh Faktor Kepuasan Kerja Terhadap Kinerja Guru SMK Pancasila 6 Jatisrono, Kabupaten Wonogiri”.
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar