A.  Latar Belakang
Organisasi massa Muhammadiyah merupakan salah satu pergerakan Islam yang pertama  dengan bentuk modern dalam era kolonial Belanda. Keberadaan organisasi Muhammadiyah,  sebuah organsasi yang didirikan oleh K.H Ahmad Dahlan  pada  tanggal  18  November  1912  di  Yogyakarta,  semakin  besar  dan diakui masyarakat akibat adannya restu pemerintah kolonial Belanda. Pergerakan ini mendapatkan statusnya sebagai organisasi yang berbadan hukum (Recht Person) lewat surat ketetapan Gouvernement Besluit  yang dikeluarkan oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda di Yogyakarta (Algemene Secretarie, 22
Agustus 1914: No 81). Surat ini keluar setelah Muhammadiyah mengajukan permohonan  dan memenuhi persyaratan sebagai badan hukum dengan terlebih dahulu mengajukan anggaran dasar, sekalipun dalam realitasnya anggaran dasar Muhammadiyah ketika itu sifatnya masih sangat sederhana (Pasha dan Darban,
2003:171). 
