BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah dan Analisis Masalah
Seiring-sejalan dengan perkembangan jaman, kepemimpinan dalam organisasi pendidikan, khususnya kepala sekolah, diharapkan mampu untuk beradaptasi dengan perkembangan yang ada, terlebih yang berkaitan dengan isu-isu terkini dalam dunia pendidikan di tingkat messo (sekolah). Secara administratif kepala sekolah diharapkan dapat meningkatkan keterampilan dan pengetahuan orang orang dalam organisasi sekolah, menciptakan kultur harapan yang baik dan mempersatukan berbagai perbedaan dalam organisasi untuk menciptakan hubungan yang produktif.
Kepala Sekolah adalah pemimpin tertinggi di sekolah. Pola kepemimpinannya sangat berpengaruh bahkan sangat menentukan terhadap kamajuan sekolah. Pada saat menjadi guru tugas pokoknya adalah mengajar dan membimbing siswa untuk mempelajari mata pelajaran tertentu sedangkan Kepala Sekolah bertugas pokoknya adalah “ memimpin “ dan “mengelola” guru beserta stafnya untuk bekerja sebaik-baiknya demi mencapai tujuan sekolah.
Sesuai pasal 12 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990,
bahwa:
Kepala Sekolah bertangggungjawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana serta prasarana.
Dan di terangkan pula pada pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah bahwa :
Untuk diangkat sebagai kepala sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar kepala sekolah/madrasah yang berlaku nasional.
Memimpin dan mengelola sangat mudah untuk dikatakan tetapi sulit untuk dilaksanakan karena perlu keterampilan khusus dan pengorbanan terutama sekarang yang paling langka adalah keteladanan. Seorang Kepala Sekolah harus menjadi suri teladan, baik bagi guru dan stafnya maupun siswa dan orang tua.
Namun demikian, kepemimpinan yang dijalankan oleh kepala sekolah terkadang belum mencapai hasil terbaik yang diharapkan oleh sekolahnya, karena berbagai kendala yang dihadapi oleh kepala sekolah terkadang juga belum dapat diatasi dengan maksimal, disebabkan profesionalisme kepemimpinan kepala sekolah yang tidak mencapai tingkat terbaik atau dengan kata lain “... with strong
leadership by the principal, a school is likely to be effective; without capable
leadership, it is not” (Roland S. Barth, 1990:64). Pernyataan tersebut menjelaskan
bahwa jika kepemimpinan kepala sekolah kuat, maka sekolah pun akan menjadi efektif, namun tanpa hal itu, maka sekolah tidak akan efektif.
Selain itu, kenyataan saat ini, yang seringkali dihadapi oleh kepala sekolah salah satu kendalanya adalah “... Lack of specific knowledge about the skills that principals need in order to be effective school leaders exists at a time when many principals are facing dramatic changes in their roles ...” (Roland S. Barth,
1990:64). Pernyataan tersebut menginformasikan bahwa kurangnya pengetahuan khusus tentang keterampilan yang kepala sekolah perlukan untuk tetap menjadi pemimpin sekolah yang efektif, ketika banyak kepala sekolah menghadapi perubahan dramatis dalam menjalankan peranannya.
Dalam proses belajar-mengajar, guru menempati posisi penting dan penentu berhasil-tidaknya pencapaian tujuan suatu proses pembelajaran. Sekalipun proses pembelajaran telah menggunakan berbagai model pendekatan dan metode yang lebih memberi peluang siswa aktif, kedudukan dan peran guru tetap penting dan menentukan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menjelaskan bahwa “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah” (Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2005 :1)
Guru yang profesional dibangun melalui penguasaan sejumlah kompetensi yang secara nyata diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas pekerjaannya. Kompetensi guru perlu dikembangkan terus menerus sehingga penyelenggaraan pendidikan didukung oleh tenaga pendidik yang profesional dalam melaksanakan tugas, mampu menempatkan diri sesuai dengan jabatan dan memiliki kepribadian yang mendukung pelaksanaan tugasnya.
Pendidik dan tenaga kependidikan memegang peranan yang sangat strategis terutama dalam membentuk watak bangsa serta mengembangkan potensi pesrta didik. Dalam Pasal 39 ayat (2) dan pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa :
“Pendidik merupakan professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama pendidik pada perguruan tinggi.”
Juga dalam pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa : Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
“(1) Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenagkan, kreatif, dinamis, dan dialogis. (2) Mempunyai komitmen secara professional untuk meningkatkan mutu pendidikan dan (3). Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dangan kepercayaan yang diberikan kepadanya.”
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, setiap guru dituntut untuk berkinerja secara optimal sesuai dengan kompetensi dan profesionalitas di bidangnya atau setidaknya mampu menguasai dan dapat melaksanakan.
Tuntutan terhadap tugas dan tanggungjawab guru, nampaknya akan sulit terpenuhi, manakala kondisi psikologis dan sosial serta penghargaan (kompensasi) yang dirasakan guru tidak mendukung, karena pada dasarnya kinerja guru membutuhkan konsentrasi dan kegairahan dalam bekerja, dan hal itu dapat terwujud apabila kebutuhan guru terpenuhi secara adil dan layak, sehingga akan menimbulkan kepuasan, kenyamanan dan ketenangan dalam bekerja.
Dalam Pasal Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa :
“Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh: Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai; Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; Pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas; Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.”
Imbalan atau bayaran atau juga disebut kompensasi sebagai bagian dari fungsi oprerasional Manajemen Sumber Daya Manusia, sangat penting, karena manusia termasuk guru mau bekerja untuk mendapatkan imbalan guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Jalal dan Supriadi (2001:340), mengemukakan
bahwa guru seharusnya mendapatkan penghargaan dan penghormatan dari semua pihak yang terkait dengan proses penyelenggaraan pendidikan, yang setidaknya diwujudkan dalam bentuk pember ian jaminan yang layak dan adil guna mendorong semangat hidup dan motivasi kerja para guru dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Mengingat sekolah sebagai unit pelaksana pendidikan formal terdepan dengan berbagai keragaman potensi anak didik yang memerlukan layanan pendidikan ya ng beragam, kondisi lingkungan yang berbeda satu dengan l a i n n ya , m a k a s e k o l ah h a r u s di n a mi s d a n k r e at i f d a l am m e l a ks a n a k an perannya untuk mengupayakan peningkatan kualitas/mutu pendidikan. hal ini akan dapat dilaksanakan jika sekolah dengan berbagai keragamannya, itu, diberikan, kepercayaan untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri sesuai dengan kondisi lingkungan, dan kebutuhan anak didiknya.
Hoy dan Miskell (1978 :116) yang mengutip pendapat Vroom, menyatakan bahwa performance = f (ability x motivation). Dengan katalain kinerja ditentukan dengan kemampuan yang yang diperolaeh dari hasil pendidikan, pengalaman, latihan, motivasi yang merupakan perhatian khusus dari hasrat seorang guru dalam melakukan pekerjaanya dengan baik.
Dari beberapa pendapat mengenai pengertian kinerja di atas, dapat dimaknai pula bahwa kemampuan (abiliy), keterampilan (skiil) dan upaya (effort) akan memberikan kontribusi positif terhadap kualitas kerja personal apabila disertai dengan upaya (effort) yang dilakukan untuk mewujudkannya. Upaya yang dilakukan oleh suatu organisasi untuk meningkatkan kualitas kinerja personal dengan sendirinya akan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas kinerja organisasi sehingga turut mendukung pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
Untuk mencapai tujuan pendidikan menengah kejuruan yang diharapkan bisa melahirkan lulusan (output) yang mutunya berkualitas, diantaranya dapat ditentukan dengan meningkatkan kompetensi professional guru dan kualitas manajemen yang baik dari lembaga yang bersangkutan, hal ini ditunjukan dari penguasaan kompetensi guru dan kepala sekolah yang menjalankan kepemimpinannya secara efektif dan mampu bekerja sama dengan bawahan secara profesional, Serta melaksanakan tugasnya masing-masing
dengan penuh tanggung jawab selain itu seorang pemimpin pemimpin harus memperhatikan hubungan antar manusia (Human Relation) dan memperhatikan pada tugas (Task Oriented), karena kedua hal ini merupakan dwi tunggal yang nyaris, tidak dapat dipisahkan.
Hal ini sesuai dengan pendapat Thomas Gordon (1990:8), bahwa : “ Efektifitas seorang pemimpin mensyaratkan agar sang pemimpin tersebut memperlakukan orang lain dengan baik, sementara memberikan motivasi agar mereka menunjukan performa yang tinggi dalam melaksanakan tugas". Selain itu menurut Miftah Toha (1986:1), bahwa : "Suatu organisasi akan berhasil bahkan akan gagal, sebagian bisa ditentukan oleh kepemimpinan".
Sejalan dengan pendapat Gordon, Juran dalam Teriska Rahadjo (2005:29) berpendapat, bahwa : “ kepemimpinan efektif adalah yang dapat menumbuhkan sikap melayani kebutuhan utama pelanggan organisasi dan menumbuhkan peningkatan mutu, sehingga organisasi perlu menyusun sasaran dan pedoman peningkatan mutu yang dapat diraih organisasi”.
Selama ini seringkali kita menjumpai bahwa dalam menilai keberhasilan, sebuah lembaga pendidikan hanya melihat dari sumber daya, sarana serta pra sarana, padahal ada aspek penting yang harus diperhatikan dalam meningkatkan mutu pendidikan, aspek itu adalah aspek kepemimpinan, dan salah
satunya yang terdapat di sekolah adalah kepemimpinan kepala sekolah.
Pernyataan ini senada dengan pendapat Umaedi (Jurnal Pendidikan, April 1999)
bahwa:
Kepala sekolah harus tampil sebagai koordinator dari sejumlah orang yang mewakili berbagai kelompok yang berbeda di dalam masyarakat sekolah dan secara profesional harus terlibat dalam setiap proses perubahan di sekolah m e l a l u i p e n e r a p a n p n n s i p - p n n s i p p e n g e l o l a a n k u a l i t a s t o t a l d e n g a n menciptakan kompetisi dan penghargaan di dalam sekolah itu sendiri maupun sekolah lain.
Di samping itu, seorang pemimpin harus mampu menjalankan fungsinya sebagai pemimpin. Hal ini di tunjukan dengan mampu menempatkan gaya dan perilaku kepemimpinannya, apabila seorang pemimpin berlaku seenaknya
malah bisa menurunkan kreativitas, anggotanya. Hal ini sesuai dengan pemvataan sang dikemukakan oleh Tripura Priyadhanna (2001:65), yaitu :
Peran kepemimpinan yang bersikap dan berperilaku diktator. main perintah, tidak mendengar saran dari bawah, suka marah-marah, tidak menyenangi perubahan, tidak bisa menghargai orang, yang berakibat pada orang bawahannya menjadi takut dan cemas sehingga kreativitas tidak bisa muncul.
B e r d a s a r k a n u r a i a n d i a t a s . P e n u l i s m e n c o b a u n t u k m e n g u p a s permasalahan tersebut dengan mengadakan penelitian yang berjudul : "Pengaruh Efektifitas Kepemimpinan Manajerial Kepala Sekolah dan Kompensasi Terhadap Kinerja Guru“.
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar