BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Berdasarkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun
2003, Pendidikan didefinisikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Tujuan dari Pendidikan Nasional yang hendak dicapai adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Tentu saja dalam mencapai tujuan pendidikan yang dimaksud dalam undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, perlu didukung dengan pendidikan yang berkualitas. Sedangkan pendidikan berkualitas dijawantahkan pada sekolah yang berkualitas. Dengan demikian, keberadaan suatu proses pendidikan yang berkualitas di sekolah merupakan hal yang penting dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Tujuan dari Pendidikan Nasional yang hendak dicapai adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Tentu saja dalam mencapai tujuan pendidikan yang dimaksud dalam undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, perlu didukung dengan pendidikan yang berkualitas. Sedangkan pendidikan berkualitas dijawantahkan pada sekolah yang berkualitas. Dengan demikian, keberadaan suatu proses pendidikan yang berkualitas di sekolah merupakan hal yang penting dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Peningkatan kualitas pendidikan merupakan suatu proses yang terintegrasi, meliputi pengembangan dan perbaikan kurikulum dan sistem evaluasi, perbaikan sarana pendidikan, pengembangan dan pengadaan materi ajar, serta pelatihan bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya.
Karena pendidikan merupakan sebuah sistem, yang terdiri dari input, proses dan keluaran pendidikan. Maka indikator mutu pendidikan harus dilihat dapat dilihat dari ketiga aspek tersebut.
Pada rencana strategis pendidikan nasional 2005-2009, dapat dilihat bahwa dua dari tiga kebijakan pokok pembangunan pendidikan yaitu kebijakan kedua dan ketiga berkaitan dengan upaya meningkatkan mutu pendidikan. Kebijakan pokok pembangunan pendidikan tersebut adalah : 1. Pemerataan dan perluasan akses pendidikan; 2. Peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing keluaran pendidikan; dan 3. Peningkatan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik pengelolaan pendidikan.
Beberapa indikator terhadap peningkatan mutu, relevansi dan daya saing keluaran pendidikan yang digunakan Pemerintah adalah : 1. Persentase Kepala Sekolah dan Guru menurut Ijazah Tertinggi (% GI); 2. Persentase Kelayakan Mengajar Kepala Sekolah dan Guru (% GL); 3. Persentase Ruang Kelas Milik Menurut Kondisi (% RK); 4. Persentase Fasilitas Sekolah (%FS); 5. Angka Lulusan (AL); 6. Angka Mengulang Kelas (AU); 7. Perkembangan Angka Mengulang Kelas (AU); 8. Angka Putus Sekolah (APS); dan 9. Perkembangan Angka Putus Sekolah (APS) (Depdiknas,2008)
Sedangkan indikator terhadap kebijakan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik pengelolaan pendidikan adalah rata-rata lama belajar dan tahun masukan per lulusan.
Berkenaan dengan upaya peningkatan mutu pendidikan, pemerintah menetapkan kebijakan melalui Peratuan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Melalui SNP ini Pemerintah menetapkan kriteria minimal yang harus dipenuhi pada sistem pendidikan di Indonesia. Kriteria minimal ini terdiri dari delapan standar pendidikan yang harus dipenuhi dalam proses pendidikan pada satuan pendidikan. Kedelapan standar tersebut yaitu : 1. Standar Kompetensi Lulusan yaitu kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan; 2. Standar isi yaitu ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan
silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu; 3.Standar proses, yaitu standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan; 4. Standar pendidik dan tenaga kependidikan, yaitu kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan; 5. Standar sarana dan prasarana, yaitu standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi; 6. Standar pengelolaan, yaitu standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan; 7. Standar pembiayaan, yaitu standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun; 8. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Selain dengan kebijakan penetapan kriteria minimal standar pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan, pada tanggal 25 September 2009 melalui Kementrian Pendidikan Nasional Pemerintah menerbitkan Permendiknas No. 63
Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. Dalam peraturan ini, mutu pendidikan didefinisikan sebagai tingkat kecerdasan kehidupan bangsa yang dapat diraih dari penerapan Sistem Pendidikan Nasional. Dalam sistem
penjaminan mutu pendidikan terdapat tujuan akhir dan tujuan antara. Tujuan akhir penjaminan mutu pendidikan adalah tingginya kecerdasan kehidupan manusia dan bangsa sebagaimana dicita-citakan oleh Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dicapai melalui penerapan Standar Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP). Sedangkan salah satu tujuan antara penjaminan mutu pendidikan adalah terbangunnya budaya mutu pendidikan formal, nonformal, dan atau informal.
Budaya mutu berkaitan dengan iklim sekolah. Iklim sekolah tentu akan mempengaruhi pada proses pendidikan yang terjadi di sekolah.
Paparan ini menunjukkan bahwa banyak hal yang dapat berpengaruh terhadap peningkatan mutu pendidikan di sekolah mutu sekolah, antara lain struktur kurikulum sekolah, aspek pendidik dan tenaga pendidikan, ketersediaan sarana dan prasarana, pengelolaan pendidikan, pembiaayan sekolah, serta iklim sekolah. Dan pemerintah pun telah menggariskan dalam kebijakan-kebijakannya guna mendukung peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
Objek pada penelitian ini adalah Sekolah Menengah Atas Negeri yang ada di Kabupaten Sumedang. Oleh karena itu objek tempat dalam penelitian ini adalah wilayah Kabupaten Sumedang yang merupakan salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Jawa Barat.
Oleh karena itu pentingnya kajian mutu Sekolah Menengah Atas Negeri karena berbicara tentang proses pendidikan yang diikuti oleh hampir satu per lima jumlah penduduk usia sekolah menengah di Kabupaten Sumedang. Sehingga hal ini merupakan sesuatu yang harus menjadi bahan perhatian seluruh pemangku kebijakan pendidikan di Kabupaten Sumedang.
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar