PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Perwujudan masyarakat yang
berkualitas merupakan tanggung jawab pendidik yang sekaligus juga
menjadi tanggung jawab pemerintah. Tanggung jawab terfokus pada
upaya mempersiapkan peserta didik yang mempunyai keunggulan,
kreatifitas, mandiri, dan professional dalam bidangnya masing-
masing. Upaya meningkatkan kualitas pendidikan ini terus menerus
dilakukan oleh pemerintah guna memenuhi tanggung jawab tersebut.
Salah satu upaya pemerintah untuk
meningkatkan kualitas pendidikan adalah dengan memperbaiki kurikulum.
Seperti yang telah dilakukan pemerintah saat ini yaitu memperbaiki
Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) menjadi Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP). Pada dasarnya kurikulum ditentukan
oleh guru (tenaga kependidikan). Guru turut serta
menyusun kurikulum, duduk dalam suatu panitia pengembang kurikulum, atau
memberikan masukan kepada panitia pengembang kurikulum (Hamalik, 2005:
64).
Berdasarkan pernyataan di atas, maka
dapat diambil kesimpulan bahwa guru dituntut untuk lebih kreatif dalam
melakukan pembelajaran. Guru juga harus mampu melaksanakan kurikulum
yang telah ditetapkan agar penyampaian materi pelajaran efektif.
Pelaksanaan kurikulum di sekolah yang dilakukan oleh guru ini berkaitan
dengan pembuatan silabus dan rencana pembelajaran dimana penguraian
materi dan proses pembelajaran ditentukan oleh guru. Sistem penilaian
yang menjadikan peserta didik mampu mendemonstrasikan pengetahuan
dan ketrampilan sesuai dengan standar yang ditetapkan dengan
mengintegrasikan life skill juga harus ditetapkan oleh guru.
Mulai tahun pelajaran 2006/2007,
Depdiknas meluncurkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau
akrab disebut Kurikulum 2006. KTSP memberi keleluasaan penuh setiap
sekolah mengembangkan kurikulum dengan tetap memperhatikan potensi
sekolah dan potensi daerah sekitar (M. Basuki,
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0609/23/didaktika/2971951.htm). KTSP
ini mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2006/2007 disetiap jenjang
pendidikan termasuk juga di tingkat SMP. Pada dasarnya pelaksanaan KTSP
yang paling utama adalah guru, karena guru merupakan “the key
person” keberhasilan pelaksanaan pembelajaran. Guru adalah orang yang
diberi tanggung jawab untuk mengembangkan dan melaksanakan kurikulum
hingga mengevaluasi ketercapaiannya (Mantovani 2007:6). Mengingat peran
guru sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan KTSP ini maka perlu adanya
persiapan-persiapan tertentu agar nantinya guru mampu melaksanakannya
dengan baik. Termasuk disini adalah persiapan guru fisika di SMP Negeri
se Kabupaten Purbalingga.
Berdasarkan pernyataan di atas, maka
peneliti tertarik untuk melaksanakan penelitian dengan judul “KESIAPAN
GURU FISIKA SMP DALAM MELAKSANAKAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN
PENDIDIKAN (KTSP) DI KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN PELAJARAN2006/2007”.
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File
atau klik disini
atau klik disini
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar